Terkait dengan permasalahan RUU
Kepalangmerahan yang saat ini sedang dibahas di DPR RI, Palang Merah
Indonesia (PMI) melalui Forum Bakohumas (Badan Koordinasi Humas)
Pemerintah menyelenggarakan Diskusi Panel bertajuk Sosialisasi Lambang
Palang Merah dan RUU Kepalangmerahan bagi anggota Bakohumas yang digelar
di Hotel Bidakara Jakarta (05/12).
Diskusi panel ini menghadirkan tiga
pembicara yaitu Rina Rusman, Legal Advisor Komite Internasional Palang
Merah (ICRC), Kol. Laut H. Riza Yasma, Badan Pembinaan Hukum (Babinkum)
Markas Besar (Mabes) TNI, dan Fitriana Sidikah Rachman, Kepala Sub.
Diseminasi Markas Pusat PMI.
Rina Rusman menambahkan di dalam masa
perang, lambang hanya bisa digunakan oleh Dinas Kesehatan Angkatan
Perang dan ICRC serta perhimpunan nasional yang telah bergabung di dalam
anggota ICRC. “Kalau di Indonesia itu adalah PMI,” tegasnya.
Sementara itu Kol. Laut Riza Yasma
dari Babinkum Mabes TNI menjelaskan wajib bagi Dinas Kesehatan Militer
untuk mematuhi Hukum Humaniter Internasional (HHI) karena bersifat
mengikat bagi negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa.
“Dalam situasi darurat militer, setiap
kombatan wajib untuk mematuhi HHI agar aturan perang dapat diterapkan
dan tidak disalahgunakan sehingga tidak jatuh korban sipil atau medis,”
jelasnya.
Di tengah pembahasan RUU
Kepalangmerahan masih banyak terjadi penyalahgunaan lambang di
Indonesia. Kondisi ini mengharuskan terbentuknya UU Kepalangmerahan agar
jelas dalam pemakaian serta peruntukkannya.
“Saat ini masyarakat masih banyak yang
rancu serta banyak perusahaan atau LSM yang menggunakan imitasi atau
peniruan mengenai masalah lambang. Jadi Undang-Undang Kepalangmerahan
memang diperlukan untuk mengatur masalah ini,” jelas Kepala Sub
Diseminasi Markas Pusat PMI Fitriana Sidikah.
“Saat ini RUU Kepalangmerahan sudah
dalam tahap penyampaian kepada Presiden RI. Selanjutnya presiden akan
menunjuk menteri yang mewakili dan bersama-sama DPR membahas RUU
Kepalangmerahan,” tambahnya.
Sosialisasi mengenai Lambang ini
memang merupakan mandat PMI sebagai perhimpunan nasional, termasuk
pentingnya Undang-undang Kepalangmerahan, ke berbagai kalangan termasuk
anggota Bakohumas. Selain itu, untuk memberikan pengetahuan tentang
organisasi PMI sekaligus acuan dalam bekerjasama dengan mitra pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar